Sabtu, 18 November 2017

Anti Korupsi dan Diskriminasi

                            Kesempatan kali ini saya akan membahas bagaimana menyikapi kasus korupsi di negara tanah air kita sendiri


Masyarakat harus sadar bahwa uang yang dikorupsi oleh para koruptor merupakan uang rakyat. Uang rakyat tersebut seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membiayai pendidikan, kesehatan, membuka lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, air dan lain-lain.
Masyarakat harus tau betapa besarnya akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatan korupsi itu , pendidikan menjadi mahal, begitu juga dengan pelayanan kesehatan, transportasi menjadi tidak aman, rusaknya infrastruktur dan yang paling berbahaya adalah meningkatnya angka pengangguran sehingga berkolerasi kepada angka kriminalitas.


Mengatasi tindakan korupsi perlu dilakukan :
  1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi  itu harus dimulai dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga yang berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkan sikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi.
  2. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan sikap anti terhadap tindakan korupsi. Sikap pemimpin itu harus tidak boleh korupsi, karena akan berdampak buruk pada keluarganya
  3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Siapa saja yang berbuat korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. 

    Dalam diskriminasi juga tidak boleh dilakukan karena hal itu membedakan suatu ras, agama gender atau yang lain yang membuat orang tidak suka.

Diskriminasi biasa dijumpai dengan suka pembully an, dijauhin teman teman karena dia culun, atau banyak hal lain nya. Ini bisa terjadi karena sikap mengahargai nya yang kurang terhadap sesama, itu bisa menyebabkan konflik kekerasan.

Contoh nya : 

Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.